Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
Menurut berita yang dilansir Kompas Senin (06/09), kerangka kerja sama meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.
Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BI mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan negara mitra.
Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah, dengan mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Selain itu, penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi dinilai memberikan manfaat kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan, dan investasi langsung dalam mata uang lokal.