Penerimaan Pajak Kripto Meningkat Di Semester 1-2024

Penerimaan pajak yang berasal dari kegiatan ekonomi digital terus tumbuh di Indonesia,  didorong lonjakan transaksi mata uang kripto dan juga karena aset digital semakin diminati dipicu semakin banyak orang beralih ke mata uang kripto untuk melindungi asetnya dari volatilitas.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk bulan Juni yang dirilis pada 1 Agustus menunjukkan pertumbuhan bulanan yang stabil dari kontribusi penerimaan pajak dari industri mata uang kripto.

Dari data bulan Mei 2022 sampai Juni 2024, terlihat jumlah transaksi uang kripto mengalami peningkatan, dengan nilai pajak sekitar Rp 784 miliar ($49 juta), atau sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital dengan nilai Rp 25,88 triliun.

DJP telah mengungkapkan peningkatan pesat dalam penerimaan pajak kripto awal tahun ini. Pada kuartal pertama tahun 2024, tercatat penerimaan pajak sebesar Rp 112,93 miliar yang bersumber hanya dari pasar kripto.

Dua perusahaan penyumbang pajak terbesar dari transaksi uang kripto yakni pengelola platform transaksi uang kripto, dengan TokoCrypto menyatakan berkontribusi sebesar 50% dan IndoDax sebesar 45% dari total penerimaan pajak aset kripto.   

Sejak 1 Mei tahun 2022, pemerintah telah memberlakukan pajak aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022, yang menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi bagi penjual aset kripto dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi bagi pembeli aset kripto.

Namun, untuk pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan membayar lebih mahal karena tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh 0,2% dan PPN 0,22%.

Bappebti mengungkapkan, total nilai transaksi kripto mencapai Rp301,75 triliun sepanjang semester I tahun 2024, tumbuh 354,17% secara tahunan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp66,44 triliun.

Sementara untuk jumlah nasabah kripto terdaftar mencapai 20,24 juta hingga Juni 2024, dan diperkirakan  mencapai 28 juta nasabah pada akhir 2025.