Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Pekerja di Jakarta Jadi Pertimbangan Penetapan UMP

JURNAL DAERAH – Menjelang akhir 2024, Pemprov DKI Jakarta sedang menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Aspirasi dari para Pekerja pun diterima dan selalu menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan besaran UMP tersebut.

Karena itu, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima perwakilan Pekerja yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10). Pj. Gubernur Teguh mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi para pekerja yang menyampaikan secara langsung aspirasi mereka. Ia pun sangat memperhatikan apa yang menjadi pembahasan UMP di Jakarta, karena berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja.

“Pertama, ini penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak pekerja untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut,” ujar Pj. Gubernur Teguh.

Baca juga >> Bank Indonesia :”Transformasi Digital dan Teknologi Jadi Kunci Untuk Kemajuan Industri Halal”

Pj. Gubernur Teguh menyebut, para buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh,” ungkapnya.

Selain itu, Pj. Gubernur Teguh turut mengarahkan Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta tahun 2025. Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Baca juga >> Kementan Siap Lakukan Pengawalan Investasi untuk Dorong Peningkatan Produksi Daging dan Susu

“Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025,” pungkas Teguh.

redaksi@jurnalbisnis.com