KKP Buka Peluang Pasar Baru Produk Udang ke Jepang, Australia dan Korsel

JURNAL EKBIZ – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan peluang pasar baru untuk komoditas udang dari Indonesia, menyusul persoalan antidumping yang terjadi di Amerika Serikat. Perluasan pasar itu juga disertai dengan implementasi program modeling untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas udang ekspor.

“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” terang Direktur Pemasaran PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (28/10).

Terkait dengan antidumping sendiri, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan keputusan akhir penentuan investigasi USDOC, tidak ditemukan adanya countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir undang-undang beku Indonesia.

Baca juga >> Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau melalui Pemantauan Emisi Berkelanjutan

Sedangkan terkait tuduhan antidumping, keputusan penentuan akhir yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9% untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan hasil penentuan awal yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3%.

“Kita tidak bermaksud melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVDnya 0 persen, sementara anti dumpung kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan pencapaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” bebernya.

Upaya memperluas pasar ini disertai dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hulu. Salah satunya melalui program pemodelan budidaya berbasis kawasan yang telah dikembangkan di Indonesia.

Baca juga >> Menteri Desa PDT Siapkan Pelaksanaan Hilirisasi Versi Produk Olahan yang Dihasilkan Desa

Di tempat yang sama, penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Harry Lukminto mengaku telah mengikuti sidang di hadapan USITC secara hybrid.

“Saat audiensi tersebut, perwakilan Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian,” tutur Harry.

Harry mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan dukungan yang dibuktikan dengan berangkat ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Agustus untuk menemui USDOC secara langsung. Kala itu, perwakilan Indonesia mengajukan persetujuan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua responden wajib sebagai dasar perhitungan dumping margin.

Dia berharap perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri perdangan nasional. “Semoga ini tidak melanjutkan kasusnya antidumping tersebut oleh USITC,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen akan menyelesaikan masalah CVD dan AD komoditas udang di pasar AS. Dia memastikan jajarannya tengah melalukan diplomasi agar tuduhan itu bisa diatasi.

redaksi@jurnalbisnis.com