Kemenkeu Usulkan PPh Dividen LPI Investor Asing 7,5%

Jurnalbisnis – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau SWF direncanakan beroperasi di kuartal I-2021 untuk menarik investasi asing dan terkait aturan perpajakan untuk bagi hasilnya, Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif PPh yang lebih rendah.

Nantinya dividen yang diterima mitra investasi yang masuk kategori subjek pajak luar negeri (SPLN) akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5%.

Untuk saat ini, dividen yang diterima investor asing yang berbasis luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

“Di dalam LPI, jika dividen dibayarkan pada investor mancanegara di luar negeri, potongan PPh hanya 7,5%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (01/02).

Menurut Sri Mulyani, besaran tarif juga berlaku untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuiditas dengan nilai investasi awal.

Namun, jika investor asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, maka dikecualikan dari objek pajak, yang menurut Sri Mulyani ditujukan agar subjek pajak luar negeri tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh dan memanamkan dananya kembali ke Indonesia.

Terkait besaran tarif PPh yang 7,5%, Sri Mulyani menyatakan hal itu diambil sebagai jalan tengah atas tarif PPh terhadap bunga dan dividen Indonesia dengan negara-negara yang terikat kesepakatan P3B. Adapun hingga saat ini Indonesia telah menjalin P3B dengan 71 yurisdiksi.

“Rendahnya PPh LPI tujuannya memberikan insentif, agar para investor tertarik menjadi mitra LPI, karena mendapat treatment bunga dan dividen sedikit di bawah P3B yang rata-rata sebesar 10%,” ujar Sri Mulyani.