SIARAN PERS – PT Perikanan Indonesia, bagian dari ID FOOD, menyatakan komitmennya dalam menjalankan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Hal ini menyusul berakhirnya masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan tersebut.
Seluruh kreditur, yang berjumlah 100%, menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Perikanan Indonesia.
Keputusan ini memberi jalan bagi BUMN di sektor perikanan tersebut untuk terus menjalankan operasinya dan memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, sambil berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan nasional.
PKPU PT Perikanan Indonesia resmi berakhir setelah disahkannya perjanjian perdamaian (homologasi) antara perusahaan dan seluruh krediturnya.
Keputusan ini diambil melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 107/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.
Direktur Utama PT Perikanan Indonesia, Sigit Muhartono, menyatakan rasa syukurnya atas hasil aklamasi penuh dari para kreditur yang menyetujui proposal perdamaian tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dukungan ini mencerminkan kepercayaan tinggi kreditur terhadap kemampuan perusahaan dalam menjalankan rencana kerjanya.
Sekaligus mentransformasikan dirinya menjadi perusahaan perikanan terkemuka, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh kreditur, baik kreditur konkuren, separatis, maupun preferen, yang telah mendukung proses PKPU hingga tuntas dan menyetujui proposal perdamaian kami,” ujar Sigit pada Rabu (16/10).
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa PT Perikanan Indonesia berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya dengan lebih agresif, masif, dan ekspansif, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh para kreditur.
Selain itu, perusahaan berjanji untuk melaksanakan perjanjian perdamaian secara konkret, sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Sigit juga menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang adil dalam putusannya, yang diharapkan dapat menjadi preseden hukum positif bagi BUMN lainnya di Indonesia.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi menyatakan bahwa perjanjian perdamaian antara PT Perikanan Indonesia dan krediturnya sah dan mengikat secara hukum.
“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Perikanan Indonesia demi hukum berakhir. PT Perikanan Indonesia dan para krediturnya wajib mematuhi dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” ungkap Heneng dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan putusan tersebut, status PKPU PT Perikanan Indonesia secara resmi dinyatakan berakhir.
redaksi@jurnalbisnis.com