3 Bank Jadi Gateway Tax Amnesty

(Jakarta) Kementerian Keuangan menambah tiga bank yang ditetapkan menjadi gateway bagi dana repatriasi program amnesti pajak, yang kesemuanya termasuk dalam kategori bank umum kelompok usaha 3 dan 4, serta menjadikan keseluruhan bank gateway sebanyak 21 dari sebelumnya 18 bank.

Tiga bank terbaru yang ditetapkan Kementerian Keuangan menjadi bank gateway pada Kamis (15/09) yakni Deutsche Bank AG, PT. Bank OCBC NISP, Tbk dan Standard Chartered Bank, yang semuanya sudah mempunyai izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset dan kustodian, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyambut penetapan itu, Standard Chartered Bank Indonesia berencana menawarkan jajaran produk wealth management yang komprehensif kepada para nasabah potensial.

“Kami optimis para klien akan dapat menikmati nilai tambah atas produk dan layanan yang ditawarkan bank serta dukungan jaringan internasional yang dimiliki,” ujar Lea Kusumawijaya, Direktur Keuangan Standard Chartered Bank Indonesia.

Sementara PT Bank OCBC NISP Tbk, setelah ditetapkan sebagai bank gateway menyatakan akan lebih aktif memberikan solusi yang menguntungkan nasabah dalam pengelolaan dana repatriasinya.

“Dengan dukungan dari OCBC Group, Singapura, Bank OCBC NISP akan memaksimalkan regional connectivity yang memudahkan transaksi perbankan nasabah termasuk mengakses fitur Mobile Banking dan Internet Banking,” Parwati Surjaudaja, Direktur Utama PT OCBC NISP Tbk.

Beberapa instrumen yang disiapkan yakni Simpanan (Tabungan, Giro, Deposito), Asuransi (Asuransi Terkait Investasi), Investasi (Reksa Dana, Obligasi Pemerintah), Treasury (FX Derivatives, Interest Rate Derivatives, Structured Product) serta Pinjaman (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Multi Guna, Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi).