METROBIZ ~ Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama sejumlah kepala daerah dan perwakilan kementerian/lembaga mengikuti program lokakarya kerja sama pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkuler di Tokyo Jepang, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan kebijakan pengelolaan sampah, khususnya plastik, di Indonesia.
Undangan lokakarya disampaikan The Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS) melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan telah memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Senju Azuma, Adachi-ku, Tokyo, Jepang, dalam rangka Workshop Program for Indonesian High Officials in Japan bertema Establishing a Circular Economy Especially for Plastics in Indonesia, yang berlangsung pada 25–31 Januari 2026.
Keberangkatan Wali Kota Bogor dilakukan bersama sekitar 30 peserta yang terdiri atas kepala daerah kabupaten/kota, perwakilan kementerian/lembaga, serta mitra kerja sama Indonesia–Jepang.
Program ini difokuskan pada penguatan pemahaman dan praktik pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkuler.
Kota Bogor dinilai memiliki praktik baik dalam pengelolaan sampah, antara lain melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik atau Bogor Tanpa Kantong Plastik, serta rencana pengelolaan sampah berbasis waste to energy melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu referensi dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarpeserta.
Selama kegiatan, peserta mempelajari praktik pengelolaan sampah di kota-kota Jepang, termasuk sistem pemilahan, peningkatan kesadaran publik, pengelolaan sumber daya manusia, pembiayaan, indikator kinerja, pengendalian mutu, serta peran sektor swasta dalam daur ulang. Pembelajaran tersebut diharapkan dapat diadaptasi sesuai dengan kondisi pemerintah daerah di Indonesia.
Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama kegiatan di Jepang ditanggung oleh AOTS, sehingga tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bogor.
Sebagai tindak lanjut, hasil lokakarya akan dirumuskan dalam bentuk laporan dan rencana aksi yang memuat usulan integrasi kebijakan serta inisiatif pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkuler di daerah masing-masing.
redaksi@jurnalbisnis.com

