Semua Produk Narada Disuspensi, OJK Jelaskan Nasib Investor

Jurnalbisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemeriksaan atas perusahaan manajer investasi (MI), PT Narada Aset Manajemen yang saat ini statusnya masih disuspensi (penghentian sementara penjualan produk) terus dilakukan sehingga temuan yang ada perlu dikonfirmasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I, tetapi juga semua produk dan kegiatan usaha.

Adapun soal nasabah reksa dana Narada, Hoesen mengatakan masih bisa dilakukan pemindahan ke perusahaan aset manajemen lain, sebagaimana yang berlaku untuk perusahaan sekuritas (broker) jika terjadi suspensi. Sementara larangannya ialah menambah produk baru.

Selengkapnya CNBC Indonesia