
Jurnalbisnis – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menginstruksikan pengintegrasian BUMN Perikanan yang berdampak pada dilakukannya merger Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dengan PT Perikanan Nusantara (Persero) Perinus.
Perintah itu tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan No.S-1131/MBU/12/2020 yang dirilis Senin (28/12).
Dalam surat arahan itu, Erick menginstruksikan dilakukannya proses perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo dari semula Perusahaan Umum (Perum) menjadi persero karena menjadi induk BUMN Perikanan dan setelah merger, nama perusahaan gabungan menjadi PT Perikanan Indonesia.
Menurut Erick perubahan badan hukum Perum Perindo harus dilakukan dengan tujuan agar Pemerintah dapat melakukan pengalihan saham penyertaan modal negara, ke dalam modal BUMN yang menjadi induk.
Sementara Direktur Utama Perum Perindo Fatah Setiawan Topobroto mengatakan, “Perubahan status berdampak pada perluasan tugas Perindo dari semula fokus pada kesejahteraan nelayan, kini diperbolehkan mencari keuntungan dan akan lebih berperan untuk pemenuhan kebutuhan pangan berbahan ikan di seluruh Indonesia.”
Lebih lanjut Fatah mengungkapkan, merger dilakukan sebagai langkah antisipatif menghilangkan benturan kepentingan karena kedua perusahaan memiliki kesamaan pangsa pasar, bidang usaha dan sumber daya.
“Manfaat merger bagi masyarakat akan meningkatkan kualitas produk dan luasnya jangkauan layanan, dengan target strategis pasca penggabungan, dalam 5 tahun ke depan total aset Rp 5,87 triliun, dan meraup pendapatan Rp 10,20 triliun serta laba Rp 1.06 triliun,” ungkap Fatah.