Terhitung sejak 1 Oktober 2017, para pemilik rumah di kota Paris dan kota lain dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang di Perancis yang menyewakan rumahnya dengan menggunakan platform Airbnb diwajibkan mendaftar di balai kota, atau secara online dan bagi yang tidak melakukan registrasi akan dikenakan denda 50.000 euro, atau sekitar Rp 800 juta.
Salah satu tujuan dari kebijakan registrasi ini agar pemilik tidak menyewakan rumahnya melebihi batasan legal yang ditetapkan yakni selama 120 hari pertahun. Sementara dari manajemen Airbnb juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik rumah baik melalui pengiriman email, menyelenggarakan pertemuan dan mengumumkan di platform agar pemilik rumah dapat menunjukan nomor registrasinya. Di Paris saja, ada sekitar 100.000 iklan dalam platform Airbnb yang menawarkan rumah untuk disewakan.
Dengan memaksa pemilik rumah melakukan pendaftaran, pihak Pemerintah Kota berupaya mengatur warga yang menyewakan propertinya kepada wisatawan dan mendapatkan laba, namun tidak dimasukan dalam laporan pajaknya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Paris, tercatat dalam lima tahun terakhir sebanyak 20.000 unit rumah telah dirubah menjadi penginapan untuk wisatawan. Sampai akhir November 2017, Pengadilan Kota Paris telah menetapkan denda lebih dari satu juta euro kepada pemilik rumah yang secara tidak sah menyewakan kepada para wisatawan.
Baca selengkapnya
Êtes-vous déjà enregistré pour louer votre logement sur Airbnb?