Jurnalbisnis – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan peningkatan kualitas produk hasil perikanan untuk menggenjot volume dan nilai ekspor di tahun 2021 dengan melakukan pembaruan alat uji, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan.
“Kita siapkan yang terbaik, kita beli kalau perlu,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat bersama para pejabat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (BKIPM) di Jakarta, Senin (11/01).
Menurut Trenggono Dengan pemutakhiran alat uji laboratorium, produk perikanan yang diekspor bebas virus dan patogen bahaya lainnya yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.
Selama ini, KKP melalui BKIPM melibatkan pihak ketiga untuk membantu pengecekan kualitas produk perikanan, salah satunya dengan universitas setempat. Ke depannya, KKP akan lebih mandiri dalam menguji produk perikanan, baik untuk ekspor maupun impor.
“Kita harus punya alat uji sendiri sebagai pembuat keputusan, jangan bergantung pada pihak ketiga,” tegasnya.
Menteri Trenggono menambahkan, peningkatan kualitas produk perikanan harus dimulai dari hulu. Jadi selain alat uji yang mutakhir, tim BKIPM diminta rutin turun ke lapangan untuk memastikan proses produksi di unit-unit pengolahan ikan berjalan sesuai standar.
Pemutakhiran alat uji hingga penguatan pengawasan ini, diakuinya sebagai bagian dari langkah strategis dalam menyasar pasar internasional sebab hampir semua negara menerapkan standar tertentu untuk produk perikanan yang masuk (impor).
Sementara Kepala BKIPM Rina menjelaskan nilai ekspor tahun 2021 ditaksir mencapai US$ 6.05 miliar, naik sekitar US$1 miliar dari tahun 2020. Sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan senilai Rp74.4 miliar.
Dengan adanya pemutakhiran alat uji dan penguatan pengawasan, nilai yang dicapai bisa jadi lebih tinggi. “Kalau kita bisa memperkuat laboratorium, jadi bisa dikerjakan di dalam. Itu pengaruhnya akan naik lagi angkanya,” terang Rina.
Rina menambahkan, produk perikanan yang keluar dan masuk Indonesia harus bebas dari 37 jenis penyakit ikan. Meliputi 23 jenis virus, 5 jenis bakteri, 3 jenis jamur, dan 6 jenis parasit.