KAI Luncurkan Layanan Check-in Online & E-Boarding Pas

Untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api, mulai 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in. Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah dapat melakukan Check-in (mencetak Boarding Pass) pada mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.

Check-In di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api. Misalnya penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang dapat Check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat). Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan Check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan. Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean Check-In di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan.

Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin Check-In Counter untuk Check-InE-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.

Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.