
Jurnalbisnis – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Thailand (BOT) menyepakati penguatan kerangka kerja sama Local Currency Settlement (LCS) atau penggunaan mata uang lokal antara kedua negara, yang pengimplementasiannya telah dimulai pada 2 Januari 2018.
Penguatan kerja sama meliputi perluasan ke investasi langsung dari sebelumnya hanya untuk perdagangan, serta pelonggaran aturan transaksi valas khususnya pemberian relaksasi penyiapan dokumen transaksi.
Penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya kedua bank sentral mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Thailand yang berlaku efektif sejak 21 Desember 2020.
BI dan BOT telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan baht.
Secara umum, Bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Untuk Indonesia, bank yang ditunjuk antara lain Bank BTPN, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, Bank Permata, Bank HSBC Indonesia, MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Central Asia, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Sementara untuk Thailand, bank yang ditunjuk antara lain CIMB Thai Bank, TMB Bank, Standard Chartered Bank (Thai), The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Bangkok, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Bangkok, Mizuho Bank Limited Bangkok, Bangkok Bank, Bank of Ayudhya, Kasikornbank, Krung Thai Bank, Siam Commercial Bank.