Jurnalbisnis – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12).
Perjanjian ini ditandatangani Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan Sung Yun-mo.
Menurut Agus, Korea Selatan merupakan salah satu mitra strategis yang menawarkan berbagai potensi, mengingat produk domestik bruto dan daya masyarakat Korea Selatan yang tinggi. Meski begitu, kinerja perdagangan dan investasi Indonesia dan Korea Selatan masih di bawah potensi yang sebenarnya.
IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.
Melalui IK-CEPA, untuk perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya yang mencakup 97,33% nilai impor Korea Selatan dari Indonesia. Sementara Indonesia mengeliminasi 92,06% pos tarifnya.
“Ini akan menjadi keunggulan berharga dibandingkan pesaing Indonesia yang tidak memiliki FTA dengan Korea Selatan,” kata Agus.
Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara, Indonesia akan mengeliminasi tarif beberapa produk seperti gear box of vehicles, ball bearings, dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.
Sementara di sektor perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa antara lain sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer, serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).
Di bidang investasi, IK-CEPA juga mendorong investasi dua arah, dan diperkirakan investasi asing langsung atau foreign direct investment dari Korea di Indonesia akan meningkat dan membuka peluang Indonesia berinvestasi di negara tersebut.
“Mengingat Indonesia bercita-cita memperluas ekonominya di masa depan, kesepakatan di bidang investasi akan semakin berperan penting,” kata Agus.
Dengan adanya perjanjian ini, Agus berharap adanya peningkatan ekspor, realisasi investasi juga membawa kemajuan perekonomian bagi Indonesia.
Pada 2019, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia dengan total perdagangan mencapai US$ 15,65 miliar, dan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar US$ 7,23 miliar, sementara impor dari Korea Selatan senilai US$ 8,42 miliar.
Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5%.
Sementara untuk nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar US$ 5,03 miliar. Sedangkan, pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$ 495,4 juta, meningkat 7,12% dibandingkan Oktober 2020 yang sebesar US$ 462,5 juta.
Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain batu bara, briket, produk baja antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian.
Pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai US$ 1 miliar. Sepanjang 2015–2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai US$ 6,9 miliar dan tersebar di 12.992 proyek.