
Jurnalbisnis – Peringkat daya saing industri Indonesia dalam Competitive Industrial Performance (CIP) Index 2019 yang dirilis United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) naik satu peringkat ke posisi 38 dari total 150 negara, sebelumnya di tahun 2018 berada di posisi ke-39.
Peringkat Indonesia ini lebih tinggi dibanding India yang berada di posisi ke-39, kemudian Filipina ke-41, dan Vietnam ke-43. Namun masih jauh dibawah Singapura yang berada diposisi ke-9, Malaysia ke-23 dan Thailand ke-24.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto dalam keterangannya yang dirilis Rabu (16/12) menyatakan optimis Indonesia dapat terus menaikan peringkat CIP Index pada tahun-tahun mendatang, namun menurutnya perlu diiringi upaya peningkatan daya saing yang lebih efektif dan strategis di sektor industri.
Saat ini, Kementerian Perindustrian menetapkan tujuh sektor prioritas yang diakselerasi untuk menerapkan digitalisasi, yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, elektronika, farmasi, serta alat kesehatan yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan PDB industri, peningkatan ekspor industri dan peningkatan penyerapan tenaga kerja industri.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan Kemenperin antara lain menyusun indeks untuk mengukur tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju industri 4.0 yang disebut Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0), dan merumuskan pembentukan ekosistem industri 4.0 (SINDI 4.0).
INDI 4.0 merupakan perangkat untuk mengukur kesiapan transformasi menuju Industri 4.0, sedangkan SINDI 4.0 merupakan ekosistem Industri 4.0 yang ditujukan untuk membangun sinergi dan kolaborasi untuk mempercepat proses transformasi industri 4.0.