Kementerian Perindustrian berencana mengumumkan peraturan mengenai sistem kontrol IMEI atau International Mobile Equipment Identity/IMEI pada tanggal 17 Agustus guna melindungi industri dan konsumen di dalam negeri dengan melakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. .
Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai USD3 miliar. Sedangkan, produksi lokal 105 ribu untuk dua merek lokal. Tahun 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel domestik 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya merek lokal.
“Peraturan sistem kontrol IMEI bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (07/07).
Baca selengkapnya Kemenperin.go.id