NASIONAL ~ Bank Indonesia (BI) menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026 dan selanjutnya pasar keuangan dalam negeri didorong menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.
Dengan berbasis transaksi aktual, INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Hal ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Sebelum melakukan perubahan suku bunga acuan, Bank Indonesia telah memastikan kesiapan pelaku pasar keuangan untuk beralih dari JIBOR ke INDONIA, yang telah dipublikasikan mulai 1 Agustus 2018 paralel dengan publikasi JIBOR.
Untuk rencana kebijakan pengakhiran JIBOR telah diumumkan Bank Indonesia sejak 27 September 2024, disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Berdasarkan survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7% dari sebesar Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Sementara nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9% dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025.
Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5% dari total transaksi pasar uang.
redaksi@jurnalbisnis.com


