Jurnalbisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis kebijakan relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), namun itu diperuntukan hanya bagi pihak yang usahanya benar-benar terdampak krisis covid-19.
Menurut Sekar Putih Djarot, Juru bicara OJK, kebijakan itu bukan untuk debitur yang mampu membayar ataupun yang sudah macet sebelum krisis covid-19 dan OJK masih dalam tahap finalisasi produk hukum untuk perusahaan leasing, tentunya tetap terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait.
OJK : Relaksasi Kredit Bagi Nasabah Terdampak Covid-19
