BBM Satu Harga Berlaku Mulai Januari 2017

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional  yang menyebutkan pemberlakuannya di seluruh Indonesia akan dimulai pada 1 Januari 2017.

Termasuk dalam aturan yang ditandatangani pada 10 November silam ini mulai dari jenis BBM solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan, dengan rantai distribusi yakni badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.

Dengan kebijakan terbaru ini, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter.

Baca Selengkapnya di Kontan