Fintech Perlu Kolaborasi dengan BPR

(Liputan6.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) bisa berkolaborasi dengan bank konvensional seperti bank perkreditan rakyat (BPR). Itu sekaligus menampik asumsi jika kehadiran fintech menghantam BPR.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, fintech khususnya yang bergerak di bidang pinjam meminjam atau peer to peer lending bisa berkolaborasi dengan BPR. Dia menerangkan, Indonesia memiliki beragam suku dan budaya. BPR, lanjut dia, mempunyai pemahaman terhadap nasabah di daerah.

“Sekarang kami sedang merintis kolaborasi BPR dan peer to peer lending. Seperti yang saya katakan tadi, engine peer to peer sangat kuat, tapi dia tidak tahu budaya di Papua,” dalam acara bertajuk How Fintech Supports Indonesian SMEs, di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Bukan hanya BPR, kolaborasi juga bisa dilakukan antara peer to peer dengan bank pembangunan daerah (BPD). Dia mencontohkan, sebuah bank memiliki nasabah dengan rekam jejak yang baik. Namun, nasabah membutuhkan pinjaman yang cepat. Bank tak bisa memenuhi hal tersebut karena memiliki prosedur yang harus ditaati. Di situ, bank bisa berkolaborasi dengan perusahaan fintech.

“Bank X dia punya nasabah, nasabah bagus ini, punya deposito. Tolong pinjami saya Rp 50 juta dalam 5 menit. Enggak bisa bank ini, ini bank regulation harus hati-hati. Sedang kalau dia lepas ini kecewa nasabah ini, akan pindah. Karena punya kolaborasi dengan fintech, peer to peer biayai karena dia punya track record yang bagus,” papar dia.

Baca Selengkapnya
Fintech Bisa Berkolaborasi dengan BPR

Image

Tiempo de Negocios