Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kamis (08/12) mengusulkan diberlakukannya larangan ekspor bijih nikel khususnya jenis Low Grade Saprolite Ore (LGSO) karena industri penghasil nikel domestik cukup banyak sehingga dapat diolah di dalam negeri.
Namun untuk memastikan petambang nikel dalam negeri mendapatkan harga jual yang baik, Kemenperin akan mengubah formulasi standar harga dengan mengacu pada harga logam di The London Metal Exchange (LME), bursa perdagangan industri logam dunia.
Baca Artikel Selengkapnya di CNN Indonesia