Pelanggar Izin Impor Kentang Akan Ditindak

Kementerian Perdagangan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk holtikultura khususnya kentang jenis Granola alias kentang sayur.

Mulai Kamis (08/12) Kementerian Pertanian  menutup pemberian rekomendasi impor kentang Atlantik. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah untuk kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan.

Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya.

Baca Artikel Selengkapnya di Kontan