Pemerintah Jepang akan Wajibkan Operator PLTS Skala Besar Lakukan Daur Ulang Panel Surya

=

TECH & LIFE ~ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri sedang mengkaji sistem baru yang mewajibkan perusahaan yang telah menggunakan panel surya dalam jumlah besar, seperti operator mega-solar (fasilitas pembangkit listrik tenaga surya skala besar), untuk membuat dan menyerahkan rencana implementasi pembuangan. Jika upaya daur ulang dianggap sangat tidak memadai berdasarkan standar nasional, pemerintah dapat merekomendasikan atau memerintahkan perubahan pada rencana tersebut.

Dalam berita yang dilansir Yomiuri Shimbun Jumat (23/01), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri akan mempresentasikan sistem yang diusulkan kepada dewan gabungan parlemen, dan jika disetujui, selanjutnya akan diajukan menjadi rancangan undang-undang ke Parlemen setelah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat pada blan Februari.

Nantinya untuk tingkat daur ulang akan bergantung pada standar yang ditetapkan pemerintah di masa mendatang. Pemerintah akan menunda pemberlakuan kewajiban daur ulang penuh, seperti yang awalnya dipertimbangkan.

Dalam sistem baru ini, bisnis pembangkit listrik tenaga surya skala besar yang menghasilkan panel bekas dalam jumlah besar akan diwajibkan untuk menyerahkan rencana yang menguraikan metode pembuangan 30 hari sebelum panel surya lewat masa berlaku pengunaannya.

Bisnis pembangkit listrik skala kecil dan menengah akan diwajibkan melakukan daur ulang, dan akan tunduk pada panduan dan saran dari pemerintah.

Para produsen panel surya akan didorong merancang produk yang ramah lingkungan, dan juga dibentuk sistem sertifikasi untuk bisnis daur ulang dengan teknologi yang efisien, memungkinkan bisnis yang bersertifikasi untuk beroperasi secara nasional tanpa harus mendapatkan izin berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah untuk setiap prefektur.

Usulan yang disusun pemerintah pada tahun 2024 didasarkan pada prinsip “tanggung jawab produsen yang diperluas,” yang mewajibkan produsen untuk mengumpulkan dan daur ulang setelah penggunaan, dan menyerukan agar produsen (dan importir untuk produk yang diproduksi di luar negeri) menanggung biaya daur ulang.

Namun, Biro Legislasi Kabinet menunjukkan hal ini tidak konsisten dengan undang-undang terkait daur ulang lainnya, seperti undang-undang untuk mobil dan peralatan rumah tangga, yang menyebutkan pemiliklah yang bertanggung jawab atas biaya daur ulang, dan rancangan undang-undang tersebut direvisi.

Masa pakai panel surya umumnya dianggap 20 hingga 30 tahun. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah panel surya yang dibuang di Jepang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2040-an, mendekati 500.000 ton per tahun. Karena biaya daur ulang yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengiriman ke tempat pembuangan akhir dan kurangnya fasilitas daur ulang di beberapa wilayah, hasil survei menunjukkan lebih dari 60% bisnis pembangkit listrik tenaga surya sebenarnya tidak mempertimbangkan daur ulang.

redaksi@jurnalbisnis.com