6 Kreditur Setujui Proposal Trikomsel

(Jakarta) Enam bank kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Trikomsel Oke Tbk untuk melakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/09).

Salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong menjelaskan keenam kreditur separatis itu antara lain PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan Standard Chatered Bank, dengan nilai tagihan sekitar Rp 3,35 triliun.

Sementara untuk kreditur konkuren, menurut Andi yang hadir sebanyak 24 dengan jumlah tagihan Rp 1,51 triliun.

“Kreditur konkuren yang setuju sebanyak 21 kreditur yang mewakili tagihan Rp 1,15 triliun,” ungkap Andi dan hasil pemungutan suara itu telah memenuhi Pasal 281 ayat 1a dan 1b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian, secara sah proposal perdamaian diterima dan proses PKPU Trikomsel berakhir damai.

Menanggapi pertujuan yang didapat dari kreditur Direktur Trikomsel Sugiono W. Sugialam mengatakan ucapan terimakasih kepada seluruh kreditur. “Kami bersyukur para kreditur masih percaya dengan perusahaan sehingga proses restrukturisasi ini berjalan dengan sukses,” jelasnya.

Adapun dirinya juga menyampaikan akan berusaha maksimal untuk mengembalikan tagihan seluruh kreditur dengan menjalankan proposal perdamaian, karena industri dari telekomunikasi masih cukup baik kedepannya.

Tak hanya itu hakim pengawas Aswijon pun berharap Trikomsel menjalani isi proposal perdamaian yang telah disepakati secara serius. “Agar nantinya, usaha debitur terhadap proses PKPU ini tidak sia-sia.”

Sebagai tambahan, dalam proposal perdamaian final yang disetujui para kreditur, Trikomsel menawarkan pembayaran utang kepada seluruh kreditur yang nilainya mencapai Rp 7 triliun dengan mengkonversikan ke saham perusahaan.