Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar batasan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor yang bertujuan untuk mendorong industri pembiayaan otomotif domestik, tertuang dalam Surat Edaran No 47/SEOJK.05/2016 yang dirilis pada laman situs web OJK Sabtu (17/12).
Pelonggaran ini hanya diperuntukan bagi perusahaan multifinance yang mampu mengelola kualitas piutang pembiayaan dengan baik, dengan ketentuan jika memiliki tingkat kredir bermasalah atau NPF dibawah 1 persen maka perusahaan pembiayaan diperkenankan menerapkan DP minimum sebesar 5 persen, namun yang memperoleh insentif harus tetap memperhatikan aspek manajemen resiko guna menjaga tingkat NPF.
Baca Artikel Selengkapnya di Bisnis