OJK Perlonggar Batas DP Pembiayaan Otomotif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar batasan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor yang bertujuan untuk mendorong industri pembiayaan otomotif domestik, tertuang dalam Surat Edaran No 47/SEOJK.05/2016 yang dirilis pada laman situs web OJK Sabtu (17/12).

Pelonggaran ini hanya diperuntukan bagi perusahaan multifinance yang mampu mengelola kualitas piutang pembiayaan dengan baik, dengan ketentuan jika memiliki tingkat kredir bermasalah atau NPF dibawah 1 persen maka perusahaan pembiayaan diperkenankan menerapkan DP minimum sebesar 5 persen, namun yang memperoleh insentif harus tetap memperhatikan aspek manajemen resiko guna menjaga tingkat NPF.

Baca Artikel Selengkapnya di Bisnis